PENGELOLAAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA: (PERPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
Jurnal Society Volume 5 Nomor 1#Juni 2017
PDF (Bahasa Indonesia)

Discipline(s)

Social Sciences

Subjects

Law, Public Administration, Cultural Studies

Keywords

Pengelolaan;
Ekspresi Budaya Tradisional;
Daerah

View Counter


  • Abstract viewed - 543 times
  • PDF (Bahasa Indonesia) downloaded - 645 times

Search in:

| |

How to Cite

Nugroho, S. (2017). PENGELOLAAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA: (PERPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA). Society, 5(1), 87-98. https://doi.org/10.33019/society.v5i1.22

Abstract

Ekspresi budaya tradisional menunjukkan identitas kultural. Ekspresi budaya tradisional menampilkan watak dan corak kebudayaan daerah. Historisitas daerah itu dimanivestasikan dan dengan demikian sekaligus juga karekter atau identitas, sehingga bangsa Indonesia kaya akan budaya. Ekspresi budaya tradisional yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang bersifat komunal memiliki hak ekonomi. Ekspresi budaya tradisional bila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan atau mengurangi hak ekonomi masyarakat pengembannya. Selain itu bila tidak dilindungi maka akan dapat disalahgunakan dan juga berpotensi terjadi sengketa. Untuk itu perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memadai dan perlunya pengelolaan yang baik terhadap ekspresi budaya tradisional. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik dan harus bekerjasama dengan stakeholder dan Sentra Kekayaan Intelektual yang ada di daerah. Pengelolaan ekspresi budaya tradisional dilakukan dengan menginventarisasi dan melindunginya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yakni dengan mendaftarkannya di instansi pemerintah yang berwenang.

DOI : https://doi.org/10.33019/society.v5i1.22
PDF (Bahasa Indonesia)

References

Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. PT Ichtiar Baru van Hoeve: Jakarta.

HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.

Johan Nasution, Bahder. 2012. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mandar Maju: Bandung.

Lindsey, Tim, dkk. 2013. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Alumni: Bandung.

Lutviansori, Arif. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Margono, Suyud. 2015. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pustaka Reka Cipta: Bandung.

Purwadi. 2009. Folklor Jawa. Pura Pustaka: Yogyakarta.

Sinungan, Ansori. 2011. Perlindungan Desain Industri: Tantangan dan Hambatan dalam Praktiknya di Indonesia. Alumni: Bandung.

Soelistyo, Henry. 2014. Hak Kekayaan Intelektual: Konsep, Opini, dan Aktualisasi. Penaku: Jakarta.

Sudarmanto. 2012. KI dan HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. PT Elex Media Komputindo: Jakarta.

Triwulan Tutik, Titik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Prestasi Pustakaraya: -

Zen Umar Purba, Achmad. 2016. Hukum Dalam Kolom. Tempo Publishing: Jakarta

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

https://en.wikipedia.org/wiki/Intangible_cultural_heritage, Intengible Cultural Heritage, diakses tanggal 26 Mei 2017.

Indonesia’s Population: Ethnicity and Religion in a Changing Political Landscape. Institute of Southeast Asian Studies. 2003 dalam Suku Bangsa di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia#Referensi, diakses tanggal 26 Mei 2017.

Suku Bangsa di Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Suku_bangsa_di_Indonesia#Referensi, diakses tanggal 26 Mei 2017.

Andy Noorsaman Someng dalam presentasinya pada seminar Manfaat dan Strategi dalam Penggunaan Sistem Hak Kekayaan Intelektual oleh Dunia Usaha Termasuk Usaha Kecil dan Menengah pada tanggal 24 Juni 2008 di Jakarta dengan judul: Strategi Nasional dalam Pengembangan Sistem Hak Kekayaan Intelektual.

Copyright (c) 2017 Owned by the Authors, published by Society

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Downloads

Download data is not yet available.